Hukum
Trending

Pelihara Landak Langka, Pria Bali Ini Terancam 5 Tahun Penjara

JAKARTA – Seorang warga Bali bernama I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara lantara memelihara landak langka. Menurut laporan masyarakat, pria ini ditangkap polisi pada awal Maret 2024.

Ancaman hukuman terhadap Sukena disampaikan Jaksa pada sidang perkara yang digelar 29 Agustus 2024.

“Ancamannya, (pidana penjara) 5 tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Ari saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (29/9).

Landak langka peliharaan Sukena ini berjenis landak Jawa atau Hysterix javanica, termasuk satwa liar yang dilindungi.

JPU Dewa Ari mengatakan bahwa Sukena didakwa melanggar pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Kasus Sukena sebenarnya, dapat diberhentikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana mengungkap pihaknya tidak dapat menolak laporan tersebut.

“Karena sudah di pengadilan perkara sudah teregistrasi tidak bisa ditarik oleh JPU,” kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya dikutip dari detikBali oleh MBKPOS.

Berdasarkan fakta persidangan, awalnya landak tersebut adalah milik mertua Sukena. Landak itu pun ditangkap karena sering merusak tanaman.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa mengungkapkan bahwa sementara ini empat landak peliharaan Sukena telah dititipkan di BKSD Provinsi Bali.

Kasus Sukena menjadi ramai di media sosial usai warganet membandingkannya dengan kasus yang sempat menimpa Bupati Bandung I Nyoman Giri Prasta. Pasalnya, Giri Prasta diduga memelihara satwa dilindungi berupa bayi ow siamang (Symphalangus syndactylus) pada 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button